Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat, untuk menetapkan perubahan jadwal dan agenda Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (17/4/2025). Agenda tersebut mencakup Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2024. Serta penetapan keputusan DPRD mengenai rekomendasi terhadap LKPJ tersebut.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov, dan dihadiri oleh sejumlah anggota Banmus. Antara lain, Ridwan, S.P., M.Si, H. Andi Mappeleppui, Juliansyah SE, Kaharuddin Z, H. Jabir, S.Pd, Abron Ishak, A.Md, Muhammad Tahir, S.H dan Zohran, S.H.
Dari pihak Pemerintah Daerah turut hadir perwakilan dari Bagian Prokopim, Bappeda dan Bidang Anggaran BKAD Kabupaten Sumbawa. Hadir pula Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa, Ir. A. Yani beserta jajaran dan staf ahli DPRD Kabupaten Sumbawa.
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, menyampaikan bahwa rapat Banmus sebelumnya sebenarnya telah menjadwalkan pelaksanaan Paripurna LKPJ, Senin 15 April 2025. Namun, karena adanya kegiatan kunjungan kerja yang berlangsung hingga Rabu, 16 April 2025, maka penyampaian hasilnya dijadwalkan ulang pada Paripurna yang akan digelar Senin.
Sementara itu, Kepala Bagian Prokopim Setda Sumbawa, Sahruddin, S.Sos, yang hadir mewakili pemerintah daerah, menyatakan bahwa perubahan jadwal tersebut sejalan dengan agenda Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa. Keduanya dijadwalkan hadir dalam rapat Paripurna pada Senin, 21 April 2025, pukul 14.00 Wita.
Menutup rapat, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin menegaskan bahwa Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Sumbawa akan dilaksanakan pada hari dan waktu tersebut. Dengan agenda utama penyampaian laporan Pansus serta pengambilan keputusan terkait rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024. (DS/02)

