Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Sebanyak delapan partai politik penerima Bantuan Keuangan (Bankeu) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Sumbawa hingga kini belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana bantuan tersebut. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumbawa mengingatkan agar kewajiban itu segera dipenuhi sebelum batas waktu akhir Januari 2026.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sumbawa, I Ketut Sumadiartha, S.H mengatakan, terdapat 10 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Sumbawa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Masing-masing parpol berhak menerima Bankeu 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dari 10 partai politik penerima bantuan keuangan tahun 2025, baru dua partai yang telah menyampaikan LPJ, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra. Delapan partai lainnya belum menyerahkan laporan,” ujar Ketut, Senin (12/1/2026).
Ia menegaskan, penyampaian LPJ merupakan kewajiban parpol sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.
Ketut menjelaskan, bantuan keuangan parpol tahun 2025 telah dialokasikan melalui APBD Kabupaten Sumbawa berdasarkan Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 51 Tahun 2025 tentang penetapan besaran bantuan keuangan partai politik. Total nilai Bankeu yang disalurkan mencapai lebih dari Rp1 miliar dan seluruhnya telah dicairkan oleh masing-masing partai.
Besaran bantuan keuangan dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah hasil Pileg 2024, dengan nilai satu suara sebesar Rp4.344,31. Sepuluh partai penerima Bankeu tersebut yakni PKS, PDIP, Nasdem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, Gelora, PPP, dan PKB, dengan nilai bantuan bervariasi sesuai perolehan suara.
Sesuai ketentuan, penggunaan Bankeu parpol dialokasikan sebesar 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik dan pemberdayaan masyarakat. Sementara 40 persen untuk menunjang operasional partai.
“Kami telah mengingatkan seluruh parpol penerima agar segera menyampaikan LPJ. Apalagi, pada akhir Januari 2026 ini tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dijadwalkan turun melakukan pemeriksaan,” tegas Ketut.
Pihaknya berharap, seluruh partai politik segera memenuhi kewajiban pelaporan tersebut. Guna menghindari persoalan administrasi, serta memastikan tata kelola keuangan partai berjalan transparan dan akuntabel. (DS/02)

