Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Menjelang dimulainya tahap pengembangan Proyek Elang, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) menggelar pertemuan konsultasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan sejumlah pemangku kepentingan, Rabu (15/10/2025). Pertemuan yang berlangsung di Sumbawa Grand Hotel ini membahas tahapan prakonstruksi proyek tambang emas dan tembaga tersebut.
Hadir dalam pertemuan itu Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta perwakilan dari masyarakat dan stakeholder lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa menekankan pentingnya menjalankan seluruh proses proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa mendukung investasi yang membawa kemajuan. Namun tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan dan asas keberlanjutan.
“Pemerintah terbuka terhadap semua bentuk investasi yang berkontribusi bagi kemajuan daerah. Tapi yang terpenting, proyek ini harus dijalankan sesuai regulasi, serta memberi manfaat nyata dan signifikan bagi masyarakat,” tegas Bupati.
Ia juga berharap, Proyek Elang tidak hanya berdampak bagi kawasan sekitar tambang. Tetapi mampu menjadi penggerak ekonomi bagi masyarakat Sumbawa secara lebih luas. Menurutnya, investasi besar seperti ini harus terhubung langsung dengan peningkatan kesejahteraan warga.
“Jangan hanya berputar di sekitar lokasi proyek. Harus berdampak lebih luas, termasuk membuka peluang usaha, lapangan kerja, dan peningkatan kapasitas SDM lokal,” tambahnya.
Sementara itu, Perwakilan PT AMNT, Syamsul Kifli, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari tahapan prakonstruksi yang mencakup kajian awal, termasuk survei lingkungan dan sosial. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proyek berjalan secara transparan dan partisipatif.
“Kami ingin memastikan bahwa semua proses yang kami jalankan melibatkan pemerintah dan masyarakat. Tujuannya agar manfaat proyek ini bisa dioptimalkan untuk pembangunan Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.
Syamsul menambahkan, proyek ini saat ini masih berada pada fase prakonstruksi dan belum memasuki tahap pengerjaan fisik. Tahap ini mencakup identifikasi dampak lingkungan, pemetaan sosial, serta perizinan yang dibutuhkan sebelum kegiatan konstruksi dimulai. (DS/02)