Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Aktivitas sebagian besar organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Sumbawa, tidak resmi. Pasalnya, ormas tersebut belum resmi terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumbawa.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sumbawa, Rosmin Junaidi, S.Pt., M.Si mengatakan, sesuai ketentuan, ormas harus mendaftar terlebih dahulu ke pusat. Pendaftarannya, dilakukan secara online. Barulah diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh pemerintah pusat. Barulah SKT itu ditunjukkan ke Badan Kesbangpol, untuk diterbitkan Surat Keterangan Melapor (SKM).
“Namun sebagian besar lembaga ormas yan ada di Sumbawa, banyak sekali yang tidak membuat SKT maupun SKM,” ujar Edot, akrabnya disapa.
Dijelaskan, yang termasuk sebagai ormas adalah LSM, kelompok tani/ternak, kelompok nelayan, yayasan dan sebagainya. Saat ini, sedang dilakukan pengelompokkan oleh pihaknya terkait ormas tersebut.
Diungkapkan, sejauh ini diketahui ada 347 ormas di Kabupaten Sumbawa. Sebagian besarnya belum memiliki SKT dan SKM. Karena tidak memiliki SKT dan SKM, ormas tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan untuk beraktivitas.
Selain ormas di kabupaten, ormas berjenjang juga diharuskan untuk mengurus SKT dan SKM. Ormas berjenjang adalah ormas yang memiliki kepengurusan di pusat dan di daerah. Namun, kebanyakan ormas berjenjang hanya mengajukan pengurusan SKT dan SKM di pusat. Sementara di kabupaten/kota, pengurusan SKT dan SKM-nya tidak dilakukan. Seharusnya, hal ini juga dilakukan di kabupaten/kota.
“Ormas berjenjang ini sebetulnya juga wajib berjenjang. Contohnya GOW dan PKK-kan berjenjang. Ada di pusat, provinsi dan di daerah, tapi juga melaporkan berdasarkan SKM tadi itu.
Tidak hanya LSM saja, tapi juga kelompok tani ternak dan yayasan. Karena ini semua termasuk dalam ormas juga,” terangnya.
Terkait hal itu, lanjut Edot, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan mengundang beberapa perwakilan dari ormas yang ada. Namun, karena keterbatasan anggaran, tahun ini baru satu kali dilakukan sosialisasi.
Menurutnya, ormas belum dikatakan terdaftar jika hanya mengurus akta pendirian saja. Hal ini hanya menegaskan legalisasi pendirian ormas saja. Namun ormas belum legal beraktivitas jika belum memiliki SKT atau SKM.
Karena itu, dia berharap agar ormas yang belum memiliki SKT dan SKM untuk segera melakukan pengurusan. Demi tertib administrasi. Untuk pendaftaran SKT sendri dilakukan secara online dan bisa dilakukan melalui Badan Kesbangpol. Pihaknya siap untuk mendampingi untuk pendaftarannya. Bahkan pendaftarannya tidak dipungut biaya. (DS/02)