Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan di sirkuit Samota, Abdul Azis, kembali menanggapi penjelasan Pemda Sumbawa terkait pembelian lahan tersebut. Menurut Abdul Azis, Pemda Sumbawa diduga telah melakukan pembohongan publik.
Kepada media ini Azis mengatakan, semua aturan yang disampaikan sebelumnya itu menurut Pemda Sumbawa sudah sesuai undang-undang. Tapi menurutnya karena tanah itu masih dalam sengketa, jadi hal tersebut belum pas. Jika pemda meyakini bahwa tim pengadaan lahan sudah bekerja sesuai aturan, itu sah-sah saja. Namun, dia menduga bahwa tim itu tidak bekerja sebagaimana mestinya. Contohnya, pengumuman terkait hasil pengukuran tanah itu selama 14 hari tidak ditempel di papan pengumuman Kantor Kelurahan Brang Biji. Tapi ditempel di dinding bagian utara, jadi susah untuk dilihat oleh masyarakat.
Mengenai Ali BD yang memenangkan persidangan gugatan atas lahan yang diakui miliknya itu juga tidak benar. Dalam perkara itu, selaku penggugat, Azis menggugat Ali BD. Dugaan penggugat ditolak karena tidak ada satupun nama Ali BD di atas tanah tersebut. Eksepsi maupun dalil-dalil dari tergugat juga ditolak secara keseluruhan oleh majelis hakim. Jadi kedua pihak berada pada posisi kalah dalam persidangan. “Jadi dalam perkara tersebut tidak ada yang dimenangkan. Jadi keliru jika Ali BD menang dalam perkara itu,” ujar Azis.
Selain itu, dalam persidangan kuasa hukum Ali BD mengakui tanah tersebut hanya 35 hektar, bukan 60 hektar. Hal ini sesuai sertifikat yang diajukan sebagai bukti di persidangan. Jadi, sisa 25 hektar itu adalah hak miliknya.
Kemudian dia kembali mengajukan gugatan karena sertifikat atas lahan seluas 35 hektar itu, karena bukan atas namanya. Sementara menurut Azis, lahan itu miliknya. Lahan itu sendiri dipecah kepemilikannya atas nama tujuh orang. Akhirnya dia mengajukan gugatan kepada para pemilik lahan itu. Hal itu dilakukan, sebab selain menurutnya semua lahan itu miliknya, salah satu nama pemilik dalam sertifikat itu merupakan orang luar Sumbawa.
Setelah persidangan, kata Azis, dia ke kelurahan untuk menerbitkan sporadik di atas lahan itu. Namun, setelah sporadik atas namanya terbit, muncul sporadik atas nama orang lain. Yakni pada sporadik peta bidang nomor 14 dan 15 di lahan Sirkuit Samota itu. Yang mana atas dasar sporadik inilah pemda kemudian melakukan pembayaran.
Menurutnya, nama orang-orang dalam sporadik tersebut tidak pernah memiliki lahan itu. Karenanya, dia menduga Pemda Sumbawa telah melakukan pembohongan publik. Sebab, bukti yang digunakan sebagai alasan untuk melakukan pembayaran atas lahan itu diduga palsu. Atas persoalan ini, dia juga berencana untuk menggugat Pemda Sumbawa.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Pertanahan, Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa, Surbini, SE mengatakan, jika dikatakan bahwa dokumen yang digunakan sebagai bukti pembayaran ganti rugi itu palsu, bukan kewenangan pemda untuk membuktikannya. Sebab, itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Surbini menegaskan, saat hendak melakukan pembayaran, pemda mengambil dokumen asli dari si penerima ganti rugi. “Sertifikat asli kita tarik, dokumen jual beli yang asli itu kita tarik semua. Apabila beliau (Abdul Azis, red) menyatakan itu dokumen palsu, kan kami panitia tidak sampai memverifikasi sampai ke situ. Prosesnya kami tidak masuk ke sana,” terang Surbini.
Untuk pembuktian dokumen itu asli atau tidak, dia mempersilakan Abdul Azis untuk melaporkan hal itu ke aparat penegak hukum. (DS/02)