Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA– Pengembangan kawasan industri garam di Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya Kabupaten Sumbawa, belum masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten Sumbawa kembali mengintensifkan komunikasi dengan pemerintah pusat untuk memperjuangkan realisasi kawasan sentra industri garam nasional di daerah tersebut.
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., secara khusus menemui Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ir. A. Koswara, M.P., di Jakarta, Kamis (5/11/2026). Pertemuan itu membahas perkembangan usulan pengembangan kawasan industri garam sekaligus mencari kejelasan mengenai peluang memasukkan program tersebut dalam agenda strategis pemerintah pusat.
Dalam audiensi tersebut, Jarot didampingi Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa, Kepala Bapperida, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa. Mereka menyampaikan kesiapan daerah dalam mendukung pengembangan kawasan industri garam berskala nasional.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa menilai daerah ini memiliki potensi sumber daya alam, ketersediaan lahan, serta kondisi geografis yang mendukung pengembangan industri garam dalam skala besar. Potensi tersebut dinilai mampu mendorong Sumbawa berkembang dari daerah penghasil garam rakyat menjadi salah satu pusat produksi dan pengolahan garam nasional.
Namun, perjuangan memasukkan program tersebut ke dalam PSN masih menghadapi tantangan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian PPN/Bappenas, usulan pengembangan kawasan industri garam di NTB belum tercantum dalam PSN pada RKP 2027.
Padahal, pemerintah daerah telah menempuh sejumlah tahapan koordinasi dan menyiapkan berbagai dokumen pendukung. Bahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.288/MEN-KP/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 telah mengusulkan pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di Kabupaten Bima dan Kabupaten Sumbawa kepada Kementerian PPN/Bappenas.
Usulan tersebut diajukan untuk memperoleh pertimbangan sebagai bagian dari PSN dalam RKP 2027. Namun, hingga perkembangan terakhir, pengembangan kawasan industri garam di NTB belum memperoleh tempat dalam daftar proyek strategis tersebut.
Dari sisi kesiapan wilayah, Pemkab Sumbawa telah mengidentifikasi potensi lahan garam seluas 15.466,53 hektare. Lahan tersebut tersebar di 10 kecamatan, yakni Alas Barat, Buer, Empang, Lape, Maronge, Moyo Hilir, Plampang, Rhee, Tarano, dan Utan.
Sebaran potensi lahan tersebut menjadi salah satu modal utama untuk membangun kawasan industri garam terintegrasi. Pemkab Sumbawa juga terus menyiapkan kajian teknis untuk memastikan kelayakan pengembangan kawasan, termasuk pemetaan lokasi dan kebutuhan infrastruktur pendukung.
Untuk memperkuat perencanaan, Pemkab Sumbawa telah menjalin kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kerja sama tersebut mencakup pelaksanaan kajian awal atau Pre-Feasibility Study (Pra-FS) pengembangan kawasan industri garam.
Pemkab Sumbawa dan BRIN juga telah memperkuat kerja sama melalui amandemen nota kesepakatan. BRIN turut memberikan dukungan teknis dengan menugaskan tim kajian untuk menelaah potensi dan kelayakan pengembangan kawasan tersebut.
Sebelumnya, Pemkab Sumbawa telah melakukan sejumlah langkah koordinasi, mulai dari pembahasan bersama BRIN di Jakarta hingga rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah daerah juga melibatkan Bappeda dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB dalam rapat koordinasi pada 8 Oktober 2026.
Selanjutnya, pada 14 Oktober 2026, Pemkab Sumbawa menyampaikan dukungan serta kesiapan daerah kepada Gubernur NTB. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi pemerintah kabupaten dan provinsi dalam memperjuangkan pengembangan industri garam di tingkat nasional.
Dalam pertemuan dengan Dirjen Pengelolaan Kelautan KKP, Bupati Jarot juga membahas sejumlah kebutuhan yang harus dipenuhi agar usulan tersebut dapat berlanjut ke tahap berikutnya. Di antaranya penyelesaian dokumen studi kelayakan (Feasibility Study/FS), kepastian lokasi pembangunan, penyediaan infrastruktur pendukung, pembentukan kelembagaan pengelola, serta alternatif skema pembiayaan.
Pemkab Sumbawa memandang dukungan pemerintah pusat menjadi faktor penting untuk mempercepat pengembangan kawasan tersebut. Karena itu, pemerintah daerah mendorong keterlibatan KKP, Bappenas, Pemerintah Provinsi NTB, serta kementerian dan lembaga terkait agar seluruh tahapan persiapan berjalan secara terintegrasi.
Pengembangan industri garam di Sumbawa juga berkaitan erat dengan agenda nasional menuju swasembada garam dan penghentian impor garam pada akhir 2027. Pemerintah pusat terus mendorong peningkatan produksi garam dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi maupun industri yang selama ini masih bergantung pada pasokan impor.
Bagi Sumbawa, pengembangan kawasan industri garam tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi. Pemerintah daerah juga membidik tumbuhnya industri pengolahan yang mampu meningkatkan nilai tambah komoditas garam lokal.
Kehadiran industri tersebut diharapkan membuka lapangan pekerjaan baru, memperluas peluang usaha masyarakat, serta meningkatkan pendapatan petambak garam dan warga pesisir. Selain itu, pengembangan kawasan industri terintegrasi berpeluang mendorong investasi dan memperkuat struktur ekonomi daerah.
Bupati Jarot berharap KKP memberikan perhatian dan dukungan lebih lanjut terhadap usulan pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di Kabupaten Sumbawa. Pemkab Sumbawa juga menyatakan kesiapannya memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif sesuai kewenangan daerah, termasuk melanjutkan penyusunan dokumen perencanaan yang dibutuhkan untuk memperjuangkan program tersebut di tingkat pusat. (DS/02)

