55 Motif Kre Alang Sumbawa Kantongi HAKI

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA— Pemerintah Kabupaten Sumbawa menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk 55 motif tenun Kre Alang Sumbawa dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat tersebut sebagai bentuk pencatatan dan pelindungan terhadap kekayaan budaya Sumbawa. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati, S.S., S.H., M.H, menyerahkan langsung sertifikat itu kepada Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP.

Penyerahan sertifikat berlangsung di Aula Hasan Usman Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Jumat (18/9/2026). Sejumlah pejabat Pemkab Sumbawa, Ketua Dekranasda Kabupaten Sumbawa, jajaran perangkat daerah, Senior Manager Social Impact PT Amman Mineral Nusa Tenggara bersama jajarannya, serta sejumlah pihak terkait menghadiri kegiatan tersebut.

Bupati Sumbawa, H. Syarafuddin Jarot mengatakan sertifikat HAKI tidak hanya menjadi dokumen administratif. Sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga kekayaan budaya sekaligus memastikan motif Kre Alang tercatat dan mendapat pelindungan secara resmi.

Menurut Jarot, pendokumentasian 55 motif Kre Alang menjadi langkah awal untuk menggali lebih banyak kekayaan intelektual masyarakat Sumbawa yang belum terdokumentasi. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat upaya pelestarian agar pengetahuan dan nilai budaya yang terkandung dalam setiap motif tetap diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Ini bukan akhir, tetapi merupakan awal untuk melestarikan Kre Alang. Ini tugas bersama untuk terus melestarikan dan mewariskan Kre Alang kepada generasi muda agar kelestariannya tetap terjaga. Ini merupakan tantangan besar,” ujarnya.

Jarot juga meminta setiap motif Kre Alang dilengkapi literasi yang menjelaskan sejarah dan makna di balik motif tersebut. Langkah itu akan membantu masyarakat memahami bahwa Kre Alang tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga menyimpan pengetahuan dan identitas budaya Sumbawa.

Menurutnya, informasi mengenai sejarah dan makna motif juga dapat meningkatkan nilai produk. Pengrajin dan pelaku usaha dapat menggunakan informasi tersebut untuk memperkuat identitas produk ketika memperkenalkan Kre Alang kepada masyarakat maupun pasar yang lebih luas.

Jarot menilai pelestarian Kre Alang tidak cukup hanya dengan mempertahankan keberadaan para penenun. Pemerintah dan masyarakat perlu memperluas pemanfaatan motif agar tenun Sumbawa tidak hanya muncul dalam kegiatan adat dan acara seremonial.

Pemkab Sumbawa telah mengeluarkan surat imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan instansi pemerintah agar menggunakan pakaian bermotif Kre Alang sedikitnya sekali dalam sepekan. Kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan penggunaan tenun lokal sekaligus membuka ruang pasar bagi produk yang dibuat para penenun.

“HAKI penting agar jangan sampai kekayaan budaya kita diklaim dan diakui oleh pihak lain,” tegas Jarot.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati mengapresiasi langkah Pemkab Sumbawa dalam mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Menurutnya, pencatatan 55 motif tenun Sumbawa dan penerbitan sertifikat tersebut lahir dari kerja sama berbagai pihak.

Milawati mendorong Pemkab Sumbawa dan para pemangku kepentingan tidak berhenti pada pencatatan motif. Ia meminta pemerintah dan pelaku usaha mengembangkan motif tersebut menjadi produk yang dapat ditemukan dan dipasarkan secara luas.

“Sekarang tinggal bagaimana membuat 55 motif tenun tersebut menjadi ada barangnya di pasaran, bukan cuma sekadar di atas kertas saja,” ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah terus menggali dan menginventarisasi kekayaan budaya Sumbawa lainnya. Menurutnya, masih banyak potensi budaya dan kesenian daerah yang dapat dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal untuk memperkuat pelindungan sekaligus mendukung upaya pelestariannya.

Ketua Dekranasda Kabupaten Sumbawa Ny. Hj Ida Fitria Syarafuddin Jarot mengatakan sertifikasi HAKI menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga keberlanjutan adat dan kebudayaan Sumbawa.

Ia menyoroti kondisi regenerasi penenun Kre Alang yang masih menjadi tantangan. Saat ini, sebagian besar penenun Kre Alang berusia di atas 50 tahun dan jumlahnya relatif terbatas.

Menurut Ida, kondisi tersebut membutuhkan perhatian bersama agar keterampilan menenun tidak berhenti pada generasi yang ada saat ini. Pemerintah, pelaku budaya, dunia pendidikan, dan masyarakat perlu mendorong generasi muda mengenal sekaligus mempelajari Kre Alang.

Selain regenerasi penenun, Dekranasda juga mendorong pengembangan produk turunan berbahan atau bermotif Kre Alang. Pengembangan tersebut dapat memperluas pemanfaatan motif sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.

“Selain itu, kita juga harus memikirkan bagaimana membuat produk turunan dari Kre Alang. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” ujarnya. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts