Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA— Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P menegaskan pentingnya menghadirkan keberkahan dalam setiap proses pembangunan daerah melalui penguatan zakat dan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan serta akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Zakat bagi Penyedia Barang/Jasa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang berlangsung di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Senin (11/5/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumbawa bekerja sama dengan Baznas Kabupaten Sumbawa itu dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sumbawa, Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa, kepala perangkat daerah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta ratusan peserta sosialisasi.
Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa menegaskan bahwa pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya infrastruktur yang dibangun, tetapi juga sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas dan membawa keberkahan bagi daerah.
Menurutnya, zakat, infak, dan sedekah memiliki peran strategis dalam memperkuat pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
“Pembangunan daerah harus menghadirkan keberkahan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Karena itu, zakat, infak, dan sedekah menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, mekanisme pengumpulan zakat bagi penyedia barang dan jasa telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023.
Menurutnya, pemerintah daerah hanya berperan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, kewajiban zakat hanya berlaku bagi penyedia barang dan jasa yang beragama Islam. Selain itu, penerapannya diminta dilakukan secara realistis tanpa memberatkan pelaku usaha, khususnya pada sektor pekerjaan konstruksi.
“Kebijakan ini bukan semata-mata soal pungutan tambahan, tetapi bagian dari upaya membangun ekosistem sosial yang lebih kuat agar manfaat pembangunan dapat kembali dirasakan masyarakat melalui bantuan pendidikan, sosial, pemberdayaan ekonomi umat, dan program kemanusiaan lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa, Dea Guru Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov melaporkan bahwa hingga Mei 2026, pengumpulan zakat di Kabupaten Sumbawa mencapai sekitar Rp2,5 miliar atau 33,9 persen dari target Rp7,6 miliar.
Menurutnya, dana zakat yang terkumpul telah disalurkan sekitar Rp1,7 miliar untuk berbagai program di bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dakwah, dan advokasi.
“Kami terus berupaya meningkatkan pengumpulan zakat agar manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumbawa, Erma Hadi Suryani, ST., M.M.Inov menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan membangun pemahaman yang utuh terkait mekanisme zakat bagi penyedia barang dan jasa sekaligus memperkuat nilai sosial dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah.
Selain membahas zakat, Bupati Sumbawa juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lebih proaktif menyiapkan aparatur sipil negara (ASN) terbaik untuk mengikuti bimbingan teknis dan sertifikasi pengadaan barang dan jasa, khususnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi langkah penting untuk menciptakan sistem pengadaan yang profesional, efektif, dan bebas dari penyimpangan.
Bupati juga meminta BKPSDM bersama Bagian Pengadaan Barang dan Jasa melakukan pemetaan kebutuhan SDM pengadaan secara serius agar setiap OPD memiliki personel yang kompeten dan tersertifikasi.
Di akhir arahannya, Bupati mengingatkan seluruh pihak agar menjauhi praktik korupsi serta selalu bekerja secara jujur, profesional, dan taat aturan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama pembangunan. Karena itu, seluruh proses pengadaan harus dilakukan dengan penuh integritas dan tanggung jawab,” tegasnya. (DS/02)

