Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Kerja sama antara investor dan koperasi tambang yang beroperasi di Kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa, diminta dijalankan secara transparan dan akuntabel. Agar manfaat pengelolaan sumber daya alam, benar-benar dirasakan manfaatnya masyarakat, bukan demi keuntungan para pengusaha.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Adi Nusantara, menegaskan, bahwa kemitraan antara koperasi dan investor pada prinsipnya diperbolehkan. Namun, seluruh mekanisme kerja sama harus dituangkan secara jelas dan tertulis. Untuk melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat setempat.
“Kerja sama boleh, sangat boleh. Tapi tata caranya harus jelas dan transparan. Harus ada perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk alih teknologi dan penguatan kapasitas koperasi,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Menurut Adi, koperasi memiliki posisi strategis. Karena dalam regulasi pertambangan mineral dan batu bara, koperasi mendapatkan hak prioritas dalam pengelolaan tambang. Keistimewaan (privilege) tersebut, diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap ekonomi kerakyatan.
Namun, ia mengingatkan agar keistimewaan tersebut tidak disalahgunakan. Ia menyoroti praktik di mana koperasi yang baru terbentuk langsung masuk ke sektor tambang dengan dukungan investor di belakang layar. Sehingga koperasi berpotensi hanya menjadi “baju” formalitas.
“Kalau koperasinya belum matang, belum kuat secara permodalan dan manajemen, lalu seluruh operasional dikuasai investor, yang terjadi hanya pemanfaatan nama koperasi. Sementara keuntungan lebih banyak dinikmati investor,” tegasnya.
Adi menekankan bahwa tujuan utama koperasi adalah memakmurkan anggotanya. Karena itu, dalam setiap kerja sama, pembagian keuntungan harus adil dan memberikan dampak nyata bagi anggota maupun masyarakat di sekitar wilayah tambang, termasuk di Lantung dan sekitarnya.
“Kita tidak ingin hanya namanya saja koperasi lokal, tapi uangnya justru mengalir keluar daerah. Masyarakat harus merasakan manfaat langsung dari aktivitas tambang yang ada di wilayahnya,” katanya.
Selain aspek pembagian keuntungan, transparansi juga diperlukan dalam pemenuhan kewajiban lingkungan. Investor, kata Adi, wajib menyetorkan dana pemulihan lingkungan dan melakukan reklamasi pascatambang sesuai ketentuan. Agar dampak jangka panjang dapat dikendalikan.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait, terus melakukan pembinaan dan verifikasi kelembagaan terhadap koperasi yang mengajukan izin pertambangan rakyat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan koperasi benar-benar aktif, sah secara hukum, dan memiliki struktur organisasi yang jelas. (DS/02)

