Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Seluruh lahan Perhutanan Sosial (PS) di Kabupaten Sumbawa yang akan diintervensi pemerintah pusat seluas 519 hektare, saat ini diketahui ditanami jagung. Kondisi tersebut dinilai menyalahi ketentuan, karena kawasan PS berstatus hutan produksi yang seharusnya ditanami pohon kayu, bukan tanaman semusim.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedy Heriwibowo, menegaskan, dari hasil pendataan, seluruh titik PS yang masuk program penanaman Kementerian Kehutanan kini ditanami jagung.
“Semua. Seluruh 519 hektare yang akan diintervensi itu statusnya ditanami jagung,” ujarnya, Rabu (19/2/2026).
Menurut Dedy, lahan tersebut tersebar pada 12 titik Hutan Kemasyarakatan (HKM) dan satu titik Hutan Desa. Pada September mendatang, Kementerian Kehutanan akan memulai program penanaman pohon yang dibiayai APBN. Program ini lengkap dengan anggaran pemeliharaan, penyulaman, penguatan kelembagaan, hingga pengawasan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Ia menegaskan, dalam skema Perhutanan Sosial, masyarakat memang diberikan hak kelola, namun tetap wajib mempertahankan tegakan pohon sebagai tanaman pokok. Pemanfaatan yang diperbolehkan adalah hasil hutan bukan kayu melalui sistem tumpang sari. Seperti menanam palawija atau tanaman lain di bawah tegakan pohon.
“Tidak dianjurkan jagung. Jagung itu butuh lahan terbuka, sehingga pohon ditebang. Padahal kawasan ini statusnya hutan produksi, tanaman kayu harus tetap hidup,” tegasnya.
Dedy mengungkapkan, sebagian besar lahan PS saat ini bahkan disewakan kepada pihak lain, untuk ditanami jagung sebagai komoditas jangka pendek. Praktik tersebut akan dihentikan. Pemerintah daerah telah memutuskan, mulai tahun depan tidak boleh lagi ada penyewaan lahan PS.
“Kita kembalikan ke fungsi awalnya. Kelompok penerima izin yang harus mengelola dan menanam hutan, bukan menyewakan,” katanya.
Dedy menjelaskan, program rehabilitasi 519 hektare ini juga akan diintegrasikan dengan gerakan Sumbawa Hijau Lestari, yang dilakukan Pemda Sumbawa. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, yang mendorong kabupaten lain mengikuti langkah pengamanan hutan yang dilakukan Sumbawa.
Pihaknya berharap, melalui intervensi pusat dan pengawasan ketat di lapangan, seluruh kawasan PS dapat kembali berfungsi sebagai hutan produksi yang berkelanjutan. Sekaligus tetap memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat, tanpa merusak tutupan hutan. (DS/02)

