Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa melakukan terobosan strategis dengan memangkas rantai birokrasi pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mulai pencairan Dana BOS Triwulan I Tahun 2026, kewajiban penggunaan surat rekomendasi resmi dihapus sebagai salah satu syarat pencairan.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Sumbawa, mencakup lebih dari 1.000 lembaga pendidikan mulai dari jenjang PAUD/TK, SD hingga SMP. Langkah ini diambil sebagai upaya percepatan pelayanan dan peningkatan efisiensi pengelolaan anggaran pendidikan.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Ridwan, S.Pd., menjelaskan bahwa penghapusan syarat rekomendasi merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar pada Rabu (28/1/2026), yang dihadiri jajaran pimpinan Dikbud bersama Tim Manajemen BOS Kabupaten.
“Kebijakan ini sudah melalui pembahasan matang dan mendapat persetujuan penuh dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa,” ujar Ridwan, Kamis (29/1/2026).
Menurut Ridwan, penghapusan rekomendasi bertujuan memangkas proses administrasi yang selama ini dinilai memakan waktu, sekaligus mempercepat penyaluran dana ke sekolah-sekolah. Ia menilai, kebijakan tersebut sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Sumbawa di bawah kepemimpinan Jarot–Ansori yang menekankan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik.
“Kami ingin percepatan pembangunan pendidikan benar-benar dirasakan. Dana BOS harus cepat sampai ke sekolah agar proses belajar mengajar tidak terhambat oleh urusan teknis birokrasi,” tegasnya.
Untuk mendukung kelancaran pencairan, Dikbud Kabupaten Sumbawa telah berkoordinasi dengan Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa guna memperluas titik layanan pencairan. Kepala sekolah dan bendahara BOS kini dapat mencairkan dana langsung melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) terdekat, seperti KCP Plampang, KCP Lopok, KCP Lunyuk, KCP Alas, dan KCP Utan.
Ridwan memastikan bahwa daftar penyaluran Dana BOS Triwulan I Tahun 2026 telah tersedia di bank penyalur, sehingga diharapkan tidak ada kendala teknis dalam proses pencairan di lapangan.
Meski prosedur pencairan dipermudah, Manajemen BOS tetap menekankan pentingnya disiplin administrasi dan akuntabilitas. Seluruh pengelola BOS di tingkat sekolah diwajibkan menyerahkan kelengkapan dokumen administrasi paling lambat pada minggu pertama Februari 2026.
Dokumen yang wajib disampaikan meliputi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Tahun 2025, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2026, rekening koran Triwulan I Tahun 2026, serta fotokopi buku rekening sekolah.
“Pelayanan harus cepat, tetapi tetap akuntabel. Kami memberi kemudahan di awal, namun sekolah juga harus menunjukkan komitmen penuh dalam kepatuhan pelaporan,” pungkas Ridwan. (DS/02)

