Sumbawa Dapat Lampu Hijau Program 1.200 Rumah BSPS 2026

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA– Pemerintah Kabupaten Sumbawa di bawah kepemimpinan Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, bersama Wakil Bupati Drs. H. Mohamad Ansori, terus menunjukkan komitmen kuat dalam mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH). Upaya tersebut dilakukan secara bertahap melalui berbagai program bantuan perumahan yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga anggaran daerah.

Dengan mengusung visi Menuju Sumbawa Maju, Unggul, dan Sejahtera, Pemda Sumbawa secara konsisten mendorong pemenuhan kebutuhan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bagian dari peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan warga.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa, Dian Sidharta, ST, MM, mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 Kabupaten Sumbawa telah memperoleh sinyal “lampu hijau” dari pemerintah pusat untuk menerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 1.200 unit rumah tidak layak huni.

Hal tersebut disampaikan Dian Sidharta dalam keterangan persnya, Rabu (28/1/2026). Ia menjelaskan bahwa usulan program BSPS tersebut telah melalui tahapan verifikasi oleh pihak Balai Perumahan, dan secara prinsip telah disetujui oleh pemerintah pusat.

“Kegiatan BSPS Rumah Tidak Layak Huni tahun 2026 ini memang telah kami usulkan sebanyak 1.200 unit. Proposal tersebut sudah diverifikasi oleh pihak Balai dan diaminkan oleh pemerintah pusat dari sisi penganggaran. Saat ini tinggal menunggu penetapan alokasi anggaran melalui APBN sebagai dasar pelaksanaan,” jelas Dian.

Selain program BSPS, Dian juga menyampaikan bahwa dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia (PKP-RI) terdapat arahan tambahan bantuan pembangunan rumah sebanyak sekitar 100 hingga 120 unit. Bantuan tersebut diprioritaskan untuk penataan dan pembenahan kawasan Jempol Labuhan Sumbawa, khususnya pada lapisan pertama atau area yang berada di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) dan wilayah pesisir.

Menurutnya, penanganan kawasan tersebut menjadi perhatian khusus karena berkaitan dengan penataan lingkungan, mitigasi risiko bencana, serta peningkatan kualitas permukiman masyarakat di kawasan rawan.

Sementara itu, dari sisi Pemerintah Kabupaten Sumbawa sendiri, penanganan RTLH juga tetap dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik melalui dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD maupun melalui kebijakan direktif pemerintah daerah.

“Harapannya, melalui sinergi antara program pusat dan daerah ini, jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Sumbawa dapat terus ditekan, sehingga masyarakat dapat menikmati hunian yang layak, aman, dan sehat,” pungkas Dian Sidharta. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts