Bupati Sumbawa Ajak Kawal Implementasi KUHP Baru

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, mengajak seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumbawa untuk bersama-sama mengawal implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru agar dapat diterapkan secara efektif, adil, dan berkeadilan di tengah masyarakat. Ajakan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Pemahaman dan Implementasi KUHP Terbaru di Aula H. Madilaoe ADT, Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (21/1/2026).

Kegiatan sosialisasi ini diinisiasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumbawa sebagai bagian dari program Forkopimda. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, jajaran Forkopimda, staf ahli dan asisten pemerintah daerah, serta peserta sosialisasi dari berbagai unsur.

Dalam arahannya, Bupati Syarafuddin Jarot menegaskan bahwa sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan agenda strategis menjelang pemberlakuannya secara efektif pada 2 Januari 2026. Menurutnya, KUHP baru menjadi tonggak sejarah penting karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki hukum pidana nasional yang disusun oleh anak bangsa sendiri.

“KUHP ini berlandaskan Pancasila, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta mencerminkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.

Bupati menjelaskan bahwa masa transisi sebelum pemberlakuan KUHP baru harus dimanfaatkan secara optimal untuk menyamakan persepsi antarlembaga, memperkuat kesiapan aparat penegak hukum, serta memastikan pemahaman hukum sampai ke tingkat paling bawah. Hal tersebut termasuk pengakuan terhadap living law dan nilai-nilai hukum adat yang berkembang di daerah, seperti Tau Ke Tana Samawa, agar hukum negara dan hukum adat dapat saling menguatkan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penyesuaian dan harmonisasi peraturan daerah agar selaras dengan paradigma pemidanaan yang lebih manusiawi, mengedepankan keadilan restoratif, serta bersifat proporsional.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh unsur Forkopimda untuk terus memperkuat koordinasi, meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, serta mengawal implementasi KUHP baru ini secara kolaboratif,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber dari unsur Forkopimda, yakni Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, dan Kepala Kepolisian Resor Sumbawa. Sesi diskusi dipandu oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa selaku moderator. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts