Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk tetap membuka ruang investasi, khususnya di sektor ritel modern. Namun, tetap mengedepankan perlindungan terhadap pelaku UMKM lokal.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKMIndag) Kabupaten Sumbawa, Adi Nusantara, Sabtu (17/1/2026) menegaskan, Pemkab Sumbawa pada prinsipnya tidak menolak kehadiran investor. Namun, setiap investasi yang masuk, terutama ritel modern seperti toko swalayan dan jaringan waralaba, wajib memiliki keberpihakan yang jelas terhadap UMKM daerah.
Menurutnya, setiap permohonan izin usaha ritel modern akan diberikan rekomendasi dengan sejumlah persyaratan ketat sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha lokal. Salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi adalah komitmen pengusaha ritel untuk mengakomodasi produk UMKM Sumbawa.
“Kami tidak menolak investasi. Tetapi dalam setiap rekomendasi izin usaha ritel modern, kami pasang pagar pengaman. Salah satunya adalah kewajiban menyediakan ruang bagi produk UMKM lokal minimal 20 persen,” kata Adi.
Ketentuan tersebut, lanjut Adi, telah diatur dalam rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan ritel modern yang saat ini masih dalam tahap revisi. Perda tersebut nantinya akan mengatur secara lebih rinci mekanisme kemitraan antara ritel modern dan UMKM, termasuk sistem pengawasan serta sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan komitmen.
Selain Perda, Dinas Koperindag juga akan menyiapkan aturan turunan berupa peraturan kepala daerah. Aturan tersebut akan mengatur teknis pengawasan, pola kemitraan, hingga tata cara kerja sama waralaba agar berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan melakukan monitoring secara berkala. Jika dalam satu semester atau satu tahun komitmen itu tidak dijalankan, maka rekomendasi izin dapat dievaluasi kembali,” tegasnya.
Adi mencontohkan, apabila sebuah ritel modern tidak menyediakan rak khusus produk UMKM sebagaimana yang telah disepakati dalam rekomendasi izin, pemerintah daerah berhak memberikan peringatan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, rekomendasi pencabutan izin usaha bisa dilakukan.
Di sisi lain, Adi juga menyoroti masih adanya celah dalam sistem perizinan berbasis risiko yang saat ini berlaku secara nasional. Ia mengakui, beberapa jenis usaha dengan kategori risiko rendah dapat memperoleh izin secara otomatis tanpa melalui rekomendasi pemerintah daerah.
“Kondisi ini membuat pengawasan menjadi lemah, karena ada usaha yang langsung beroperasi tanpa melalui proses rekomendasi dari kabupaten. Ini yang akan kita benahi melalui revisi Perda,” ujarnya.
Melalui regulasi yang sedang disempurnakan tersebut, Pemkab Sumbawa berharap iklim investasi tetap tumbuh secara sehat, namun di saat yang sama UMKM lokal mendapatkan ruang, manfaat, serta perlindungan yang lebih maksimal.
“Tujuan akhirnya adalah terciptanya keseimbangan antara masuknya investasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal,” pungkas Adi. (DS/02)

