Pemda Sumbawa Proses 2.979 NIP PPPK Paruh Waktu

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah memproses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi sebanyak 2.979 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Sumbawa.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sumbawa, Budi Santoso, S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa proses administrasi untuk penerbitan NIP tersebut sedang berjalan. Ditargetkan dapat tuntas paling lambat pada Januari 2026 mendatang.

“Sebanyak 2.979 PPPK paruh waktu saat ini sedang kami proses penerbitan NIP-nya. Insyaallah Januari 2026 sudah bisa selesai. Sesuai ketentuan, kontrak mereka akan diperpanjang setiap satu tahun sekali,” jelas Budi Santoso, Senin (3/11/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, pemberian honor atau gaji bagi PPPK paruh waktu tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Besaran honor yang diterima PPPK paruh waktu tetap mengacu pada aturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Sebagaimana yang diterima saat ini. Untuk tahun 2026, Pemda Sumbawa telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 41,7 miliar dari APBD untuk pembayaran honor mereka,” ungkap Busan, akrabnya disapa.

Selain 2.979 pegawai yang sedang diproses NIP-nya, masih terdapat 471 orang PPPK paruh waktu lainnya yang belum diangkat. Pemkab Sumbawa, kata Budi, telah mengajukan usulan pengangkatan mereka ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Jakarta.

“Usulan pengangkatan 471 PPPK paruh waktu itu sudah kami kirimkan ke Kemenpan RB disertai surat rekomendasi dari Bupati Sumbawa. Dari hasil komunikasi terakhir, usulan tersebut saat ini masih dibahas di tingkat pusat. Jadi kita tinggal menunggu keputusan dan kebijakan final dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Budi menambahkan, Pemkab Sumbawa terus berupaya memastikan agar seluruh proses kepegawaian berjalan sesuai aturan dan transparan. Penerbitan NIP diharapkan dapat memperkuat legalitas status kerja para PPPK paruh waktu. Sekaligus meningkatkan motivasi dalam memberikan pelayanan publik di berbagai sektor.

“Kami berkomitmen agar seluruh PPPK paruh waktu yang sudah mengabdi mendapat kepastian administrasi dan haknya. Dengan demikian, kinerja pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat dapat semakin optimal,” pungkasnya. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts