Dinas Kesehatan Sumbawa Latih Penjamah SPPG

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- Hingga awal November 2025, belum ada satu pun Satuan Pengelolaan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumbawa yang resmi mengantongi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Padahal, seluruh SPPG di daerah ini telah menjalani proses pengurusan sertifikasi tersebut melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, H. Sarip Hidayat, menjelaskan bahwa dari 10 SPPG yang ada, semuanya sudah melakukan tahapan pengurusan SLHS. Beberapa indikator utama sebagai syarat penerbitan juga telah dipenuhi. Seperti keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta fasilitas sanitasi dasar. Namun, salah satu syarat penting yang belum sepenuhnya terpenuhi adalah sertifikasi bagi para penjamah atau pengolah makanan di setiap SPPG.

“Semua SPPG sudah melengkapi sebagian besar indikator. Tapi untuk penerbitan SLHS, seluruh penjamah makanan wajib memiliki sertifikat. Nah, proses pelatihan dan sertifikasi inilah yang sedang kami lakukan,” ujar Sarip, Senin (3/11/2025).

Ia menjelaskan, Dinas Kesehatan akan menggelar pelatihan bagi seluruh penjamah makanan yang bekerja di 10 SPPG tersebut. Pelatihan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari setelah koordinasi dengan Korwil Badan Gizi Nasional (BGN) selesai dilakukan.

“Hari ini berkasnya baru dikirim oleh Korwil BGN. Besok (hari ini, red) kami mulai pelatihan selama tiga hari untuk para penjamah di semua SPPG,” terangnya.

Sarip menyebut, setelah pelatihan ini selesai, seluruh tenaga pengolah makanan di SPPG akan memiliki sertifikat sesuai ketentuan. Termasuk enam SPPG baru yang saat ini sedang disiapkan untuk beroperasi.

Sementara itu, dari seluruh SPPG yang sudah aktif, hanya satu SPPG yang mengaku penjamahnya telah memiliki sertifikat. Namun, dokumen resmi tersebut belum diserahkan ke Dinas Kesehatan, sehingga proses penerbitan SLHS belum dapat dilakukan.

“Kalau sertifikat penjamah itu sudah diserahkan, kami bisa langsung menerbitkan SLHS. Karena indikator lainnya sebenarnya sudah terpenuhi,” jelasnya.

Sarip menegaskan bahwa Dinas Kesehatan hanya berwenang menerbitkan SLHS. Sementara kebijakan operasional SPPG, termasuk aturan teknis pelaksanaan di lapangan, menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kebijakan operasional SPPG terkait SLHS itu ranahnya BGN. Kami hanya memastikan bahwa dari sisi kesehatan lingkungan dan higienitas, semua SPPG memenuhi standar yang ditetapkan,” tegasnya.

Dengan belum adanya SPPG yang memegang SLHS hingga saat ini, Dinas Kesehatan berharap proses pelatihan dan sertifikasi penjamah dapat segera rampung. Sertifikasi ini menjadi langkah penting agar seluruh SPPG di Sumbawa dapat beroperasi sesuai standar keamanan pangan dan sanitasi yang layak. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts