Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Tim Satuan Tugas Cukai Hasil Tembakau (CHT) Kabupaten Sumbawa berhasil mengungkap peredaran rokok dan tembakau ilegal dalam skala besar. Hingga 10 Oktober 2025, Satgas mencatat berhasil menyita 84.372 batang rokok dan 16.458 gram tembakau ilegal dari pedagang di seluruh kecamatan.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Tibum Transmas, Mukhtamarwan, S.Pt, Senin (27/10/2025) mengungkapkan, dalam operasi yang sudah berjalan sejak awal tahun ini, barang bukti terbanyak diamankan dari Kecamatan Utan dan Buer. Ia menambahkan, sebagian besar pelanggaran terkait rokok dan tembakau yang tidak memiliki pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu.
Menurut Mukhtamarwan, peredaran rokok dan tembakau ilegal masih menjadi tantangan serius. “Menteri Keuangan sedang gencar melakukan pengawasan. Kami bekerja sama dengan Bea Cukai, kepolisian, dan TNI dalam operasi ini,” ujarnya.
Sejauh ini, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar masih berupa teguran dan pembinaan. Namun, Mukhtamarwan menegaskan bahwa kedepannya, sesuai instruksi Menteri Keuangan, pelanggar akan ditindak tegas jika mengulangi perbuatannya. “Ke depan, dalam operasi berikutnya, sanksi akan diperkuat agar ada efek jera,” tegasnya.
Barang bukti yang berhasil disita, menurutnya, sudah diamankan oleh pihak Bea Cukai dan akan dimusnahkan sesuai prosedur. “Semua barang bukti kini berada di Bea Cukai, dan nantinya akan dimusnahkan,” tambahnya.
Keberhasilan Satgas CHT ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menertibkan peredaran rokok dan tembakau ilegal, sekaligus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan penerimaan cukai dan melindungi masyarakat dari produk ilegal yang tidak terjamin kualitasnya.
Mukhtamarwan berharap dukungan masyarakat tetap terjaga, termasuk melaporkan peredaran rokok dan tembakau ilegal di lingkungannya, agar upaya penertiban dapat berjalan efektif. “Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi cepat dari warga akan memudahkan Satgas melakukan penindakan,” pungkasnya. (DS/02)

