Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengusulkan penghentian hubungan usaha (PHU) terhadap salah satu pangkalan elpiji subsidi di Kecamatan Sumbawa yang diduga menjual gas 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET). Usulan ini muncul setelah hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Camat Sumbawa menemukan harga elpiji melon dijual hingga Rp 40 ribu per tabung.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Adi Nusantara, membenarkan bahwa pihaknya telah merekomendasikan kepada Pertamina untuk mengambil tindakan tegas.
“Sudah kami rekomendasikan untuk dihentikan. Nantinya Pertamina Patra Niaga yang akan bertindak melalui agen. Tentunya ada tahapan seperti teguran dulu, baru kemudian pemutusan hubungan usaha,” jelas Adi, Rabu (15/10/2025).
Ia menjelaskan, kapasitas pemerintah daerah dalam pengawasan distribusi elpiji bersubsidi terbatas pada pemberian rekomendasi. Keputusan pemutusan hubungan usaha sepenuhnya berada di tangan Pertamina melalui agen penyalur resmi.
Menurut Adi, pelanggaran yang dilakukan pangkalan tersebut tidak hanya soal harga yang melampaui HET, tetapi juga menyangkut wilayah operasional. Diketahui, pangkalan tersebut beroperasi di luar area kerja yang telah ditetapkan dan disepakati bersama agen.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Selain menjual di atas HET, pangkalan juga tidak patuh pada kesepakatan distribusi wilayah. Ini bisa menimbulkan ketimpangan dan keresahan di masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, Diskoperindag Sumbawa juga telah melakukan pertemuan dengan agen elpiji untuk membahas distribusi dan kuota yang akan dialokasikan ke Koperasi Merah Putih sebagai penyalur elpiji baru.
Namun, dari pertemuan tersebut diketahui bahwa tidak ada kuota tambahan khusus yang diberikan ke koperasi. Justru kuota yang akan disalurkan ke koperasi diambil dari pangkalan eksisting, yang jika tidak dikelola dengan tepat, bisa memunculkan polemik baru.
“Kalau kuotanya diambil dari pangkalan yang ada, tentu ini akan jadi persoalan baru,” kata Adi.
Meski demikian, jika ada pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran dan diberhentikan, maka kuotanya bisa dialihkan ke Koperasi Merah Putih. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya penertiban dan menciptakan efek jera bagi pangkalan yang tidak mematuhi aturan. (DS/02)