Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten Sumbawa hingga kini belum dapat beroperasi. Salah satu penyebab utamanya adalah belum adanya proposal bisnis yang diajukan ke bank-bank Himbara, yang seharusnya menjadi pendamping dalam pelaksanaan program ini.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMIndag) Kabupaten Sumbawa, Adi Nusantara, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebenarnya sudah menindaklanjuti program ini. Dengan menyiapkan lima koperasi model, sebagaimana diminta oleh Pemerintah Provinsi NTB.
“Kami telah menyiapkan lima koperasi model sesuai kriteria. Ada yang bergerak di sektor pertanian, ada juga yang menjadi sub-pengecer elpiji,” terang Adi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/10/2025).
Ia mengakui, kondisi ini menimbulkan kegelisahan di internal pemerintah daerah. Terlebih, setelah adanya undangan khusus dari Gubernur NTB kepada Bupati Sumbawa untuk membahas perkembangan Koperasi Merah Putih, yang menjadi salah satu program strategis nasional.
Dalam upaya mencari kejelasan, ungkap Adi, pihaknya menggelar pertemuan dengan seluruh pimpinan cabang bank Himbara dan BUMN di Kabupaten Sumbawa. Tujuannya, untuk menggali informasi dan arah kebijakan lebih lanjut terkait pelaksanaan pendampingan oleh bank.
“Faktanya, hingga saat ini belum ada arahan teknis yang jelas dari pusat kepada bank-bank pendamping di daerah. Hanya BRI yang sudah mulai melakukan kontak awal dengan sejumlah KMP di desa-desa. Sementara Bank Mandiri baru menjangkau koperasi di wilayah kelurahan,” kata Adi.
Masing-masing bank, menurutnya, diminta masuk dalam sistem nasional yang telah disiapkan Kementerian Koperasi, yakni Simkopdes (Sistem Informasi Koperasi Desa Merah Putih). Sistem ini menjadi penghubung antara koperasi, bank, dan pemerintah pusat. Namun, Dinas sendiri belum mendapatkan informasi resmi tentang bagaimana sistem ini berjalan dan sejauh mana peran daerah dalam penggunaannya.
“Jadi sebenarnya sudah ada skema tahapan yang disiapkan oleh pusat dan Danantara, dan sudah berjalan di beberapa daerah seperti Bali. Tapi Sumbawa belum masuk ke tahap itu,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam sistem Simkopdes, koperasi dapat menyusun proposal bisnis menggunakan template digital yang sudah disediakan. Koperasi tinggal memilih jenis usaha yang akan dijalankan, kemudian proposal tersebut akan melalui proses BI Checking oleh pihak bank.
“BI Checking penting untuk memastikan pengurus koperasi tidak memiliki kredit bermasalah, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Jika proposal bisnis dinyatakan layak, bank akan memberikan pendampingan intensif, dan dana dari Danantara akan langsung didistribusikan. Namun, hingga kini belum ada satu pun koperasi yang mengajukan proposal, sehingga pendampingan belum bisa dimulai.
“Ini yang membuat KMP di Sumbawa belum bisa berjalan. Padahal dananya sudah ada, tinggal menunggu proposal dan kelayakan,” tegas Adi.
Meski Permendes Nomor 10 Tahun 2025 masih menjadi acuan dalam pelaksanaan program KMP, namun karena belum masuk ke zona implementasi, bank-bank Himbara di Sumbawa juga belum bisa bergerak aktif.
Menurut Adi, pihak Himbara masih menunggu instruksi teknis dari pemerintah pusat dan Danantara terkait pelaksanaan tahapan yang telah ditentukan. Jika arahan itu sudah keluar, maka bank akan mulai melakukan pendampingan secara sistematis di daerah.
“Peran bank bukan hanya sebagai penyalur dana, tapi juga sebagai penilai dan pendamping. Namun semua itu bisa berjalan kalau proposal bisnis dari koperasi sudah ada. Di situlah titik awalnya,” pungkasnya. (DS/02)