Awasi Distribusi Elpiji, Maksimalkan Aplikasi “Lapor Gas”

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMindag) memastikan akan terus memaksimalkan penggunaan aplikasi “Lapor Gas”. Sebagai alat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram yang merupakan gas bersubsidi untuk masyarakat miskin.

Kepala Dinas KUKMIndag Kabupaten Sumbawa, Adi Nusantara, menegaskan bahwa aplikasi ini menjadi kanal resmi pelaporan masyarakat atas berbagai dugaan penyimpangan distribusi LPG subsidi. “Sudah banyak laporan masuk. Kami melakukan sistem perangkingan, artinya wilayah dengan laporan terbanyak akan menjadi prioritas penertiban,” ungkapnya, Selasa (30/9/2025).

Salah satu bentuk tindak lanjut dilakukan di Kecamatan Empang, yang tercatat memiliki cukup banyak laporan pelanggaran. Di wilayah ini, kata Adi, satu pangkalan telah dicabut izinnya setelah terbukti menyalahgunakan distribusi gas subsidi.

“Ketika turun ke lapangan, kami bahkan mendapat tekanan, termasuk dari oknum yang mengaku punya koneksi dengan Pertamina. Tapi kami tetap bertindak tegas. Siapa pun yang melanggar, akan kami tindak,” ujarnya.

Adi tak menampik bahwa praktik penyelewengan dalam distribusi gas subsidi sudah menjadi persoalan lama. Banyak pangkalan diduga bermain harga, meski sudah mendapat margin keuntungan dari agen.

“Konsep subsidi pasti punya celah. Gas dibeli murah, lalu dijual lebih mahal. Motif ekonomi jelas bermain di sini,” tegasnya lagi.

Selain manipulasi harga, penimbunan gas elpiji oleh oknum pelaku usaha juga menjadi perhatian serius. Salah satu kasus yang sedang diusut melibatkan sebuah gudang yang diduga menimbun gas subsidi, sehingga memicu kelangkaan di pasaran.

“Jika barang ada tapi harganya mahal, masyarakat mungkin masih bisa mendapatkannya, meski itu melanggar. Tapi kalau barang tidak ada karena ditimbun, ini persoalan serius yang merugikan banyak pihak,” jelasnya.

Untuk menjawab kebutuhan yang terus meningkat, Pemkab Sumbawa telah mengajukan tambahan kuota LPG 3 kg ke pemerintah pusat. Di saat yang sama, langkah penertiban terhadap penggunaan tidak sesuai peruntukan juga terus dilakukan.

“Kami akan menindak pelaku usaha yang menggunakan gas bersubsidi. Itu jelas menyalahi aturan. Gas 3 kilogram ini hanya untuk masyarakat miskin,” kata Adi.

Ia menambahkan, selama ini distribusi LPG 3 kg relatif longgar, meski secara eksplisit tabung tersebut bertuliskan “Hanya untuk masyarakat miskin.” Oleh karena itu, pemerintah juga akan memperketat pengawasan dari tingkat pangkalan, sub pangkalan, hingga pengecer.

Saat ini, terdapat lebih dari 600 pangkalan resmi tersebar di 8 kelurahan dan 157 desa di Kabupaten Sumbawa. Untuk itu, pengawasan akan dilakukan secara ekstra dengan mengandalkan sistem pelaporan digital dan patroli lapangan.

Adi berharap, dengan hadirnya aplikasi “Lapor Gas”, masyarakat bisa ikut aktif dalam mengawasi tata niaga gas subsidi. Setiap laporan yang masuk, menurutnya, akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai tingkat urgensinya.

“Ini bagian dari reformasi pengawasan tata niaga LPG di daerah. Kalau tata niaga tidak dibenahi dan kuota tidak ditambah, persoalan gas ini akan terus terulang,” tutupnya. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts