Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Tim Pengadaan Tanah resmi mengumumkan hasil pendataan awal terhadap lahan dan pihak-pihak yang akan terdampak proyek pembangunan Jaringan Irigasi Beringin Sila Tahap II. Hasil sementara menunjukkan, sebanyak 51 bidang tanah dengan luas total sekitar 6,38 hektare bakal masuk dalam rencana pengadaan lahan tersebut.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa, Dian Sidharta, S.T., M.M, Kamis (25/9/2025) mengatakan, pendataan awal telah dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada 11 September lalu di Aula Desa Stowe Brang Kecamatan Utan. Berdasarkan hasil sementara, terdapat 51 bidang tanah yang akan terdampak.
Pendataan ini mencakup dua dusun yang menjadi lokasi rencana pembangunan irigasi. Yakni Dusun Pangenyar dan Dusun Bina Marga di Desa Stowe Brang. Panjang jalur irigasi yang direncanakan mencapai 4,26 kilometer, yang akan melewati lahan-lahan milik warga di dua dusun tersebut.
Didampingi Kabid Pertanahan PRKP, Surbini, S.E., M.M, Dian Sidharta menjelaskan bahwa saat ini proyek masih berada dalam tahap persiapan. Tepatnya pada fase pendataan awal terhadap pihak yang berhak dan objek tanah.
Data yang diperoleh, kata Dian, nantinya akan dimasukkan ke dalam Daftar Sementara Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah. Sebagai bahan untuk pelaksanaan konsultasi publik, yang dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.
“Insya Allah, konsultasi publik akan dilaksanakan dalam satu atau dua minggu ke depan, atau paling lambat awal Oktober. Ini untuk memastikan seluruh proses dilakukan secara terbuka dan akuntabel,” jelasnya.
Proyek pembangunan jaringan irigasi Beringin Sila Tahap II ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan dan irigasi pertanian di Kabupaten Sumbawa. Terutama di wilayah tengah dan selatan yang selama ini menghadapi kendala suplai air.
Pemerintah daerah berharap masyarakat yang terdampak proyek ini dapat bersikap kooperatif dan mendukung pelaksanaan program. Selain membawa manfaat besar bagi sektor pertanian, proyek ini juga membuka peluang perbaikan infrastruktur wilayah dan peningkatan kesejahteraan jangka panjang.
“Kami memastikan bahwa semua proses akan dilakukan sesuai aturan. Warga yang terdampak akan mendapatkan kompensasi yang layak, sesuai hasil appraisal nanti,” pungkas Dian Sidharta.
Surbini menambahkan, proses ini akan menjadi dasar bagi instansi pelaksana, dalam hal ini Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I (BBWS NT1), untuk mengajukan permohonan pelaksanaan pengadaan tanah ke Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB.
Menanggapi rencana tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, Dendy Herlan, S.SIP., M.IP, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi tersebut. Termasuk dalam hal pengukuran lahan, identifikasi para pemilik, appraisal, dan proses pembayaran ganti rugi.
“Kami dari BPN Sumbawa akan siap menjalankan peran sesuai tugas dan kewenangan kami. Namun tentu kami akan menunggu petunjuk teknis dari Kanwil BPN Provinsi NTB sebelum proses pelaksanaan dimulai,” jelas Dendy.
Tahapan selanjutnya akan melibatkan lebih banyak partisipasi publik, terutama melalui forum konsultasi yang akan menjadi ajang penyampaian aspirasi dan klarifikasi hak kepemilikan. (DS/02)