Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa memastikan hasil produksi udang dari daerah ini aman dan bebas dari kontaminasi zat berbahaya. Klarifikasi ini disampaikan menyusul kabar penarikan udang impor Indonesia oleh Amerika Serikat akibat terkontaminasi isotop radioaktif Cesium-137.
Kepala DKP Kabupaten Sumbawa, Rahmad Hidayat, S.Pi., M.T, menegaskan bahwa masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu khawatir. Udang Sumbawa sejauh ini terjamin aman. Pengujian laboratorium secara rutin dilakukan dengan mengambil sampel dari tambak-tambak intensif di wilayah Sumbawa.
“Hasilnya menunjukkan udang bebas penyakit, logam berat, residu, serta tidak tercemar bahan kimia seperti formalin atau antibiotik,” jelas Rahmad, Jumat (22/8/2025).
Menurutnya, larangan impor yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) tidak berkaitan dengan produksi udang di Sumbawa. Kasus kontaminasi tersebut, lanjutnya, lebih terkait dengan proses pengolahan atau cold storage di tingkat eksportir.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa kontaminasi isotop radioaktif itu ditemukan pada produk udang beku milik PT Bahari Makmur Sejati (BMS Food). Sedikitnya empat kontainer produk yang diekspor ke Amerika Serikat dinyatakan positif terpapar Cs-137.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan pihaknya bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) sudah melakukan pengecekan sejak hulu hingga proses akhir. Hasilnya, pencemaran tidak terjadi di tahap budidaya, melainkan pada saat pemrosesan di pabrik.
“Di sekitar lokasi PT Bahari Makmur Sejati terdapat pabrik peleburan baja. Diduga, cemaran radioaktif berasal dari aktivitas pabrik tersebut yang mengenai produk udang beku,” ungkapnya.
Dengan hasil uji laboratorium yang konsisten aman, DKP Sumbawa berharap reputasi udang lokal tetap terjaga. Sebagai salah satu produsen utama di NTB yang memasok pasar dunia, udang Sumbawa diharapkan terus menjadi andalan komoditas perikanan daerah. (DS/02)