Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten Sumbawa mulai mengarahkan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor jasa pelelangan. Salah satu langkahnya adalah memformulasikan model pelelangan komoditas unggulan berbasis sumber daya alam (SDA), sebagai alternatif retribusi daerah yang potensial.
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kabupaten Sumbawa, Andi Kusmayadi, S.Pi., M.Si, mengungkapkan bahwa sektor jasa pelelangan berpeluang menjadi sumber PAD dari ruang retribusi jasa usaha.
“Selama ini ada delapan komoditas unggulan di luar sektor pertambangan dan industri jasa yang belum tergarap maksimal. Ini yang akan coba kita dorong,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Menurut Andi, prinsip penarikan PAD bersifat plus list, yakni harus merujuk pada sektor yang telah ditentukan dalam regulasi. Salah satunya adalah pelelangan hasil bumi seperti ikan, kopi, dan komoditas lokal lainnya. Meski tanpa membangun tempat pelelangan fisik, model transaksi ini tetap bisa dilakukan secara elektronik, asalkan personel dan data pelaksanaannya presisi.
“Pernah difasilitasi provinsi, tapi transaksi tidak terjadi karena tidak ada kepercayaan. Nah, ini yang akan kita perbaiki, mulai dari identitas produk, kejelasan penjual, hingga sistem pelelangannya,” jelasnya.
Bappeda juga menegaskan, pengembangan model ini butuh keseriusan lintas perangkat daerah. Bukan hanya soal aplikasi, tapi juga kesiapan infrastruktur dan ekosistem pendukung di lapangan.
Ia menyebutkan, saat ini sudah ada keberhasilan di sektor Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah melampaui target pendapatan.
“Ke depan, pelayanan dan fasilitas RPH juga akan kita tingkatkan. Dari total 10 inovasi yang tengah digarap, sektor pelelangan menjadi salah satu yang paling prioritas,” tegas Andi.
Upaya ini diharapkan dapat membuka ruang baru bagi peningkatan PAD melalui pemanfaatan potensi lokal yang selama ini belum tersentuh secara optimal. Dengan tetap memperhatikan regulasi dan akuntabilitas pengelolaannya. Tentunya perlu koordinasi dan komunikasi lebih lanjut terkait penerapannya nanti. (DS/02)