Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Sebanyak 544 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan nilai total mencapai Rp 316 juta hingga kini belum bersertifikat. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumbawa terus mengupayakan penuntasan sertifikasi aset tersebut. Agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Total aset pemerintah daerah sebanyak 1.186 bidang. Saat ini tersisa 544 bidang tanah yang belum bersertifikat. Kami sedang memproses sertifikasi 153 di antaranya,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumbawa, Didi Hermansyah, Kamis (10/7/2025).
Ia menjelaskan, penataan dan sertifikasi aset menjadi salah satu perhatian serius pemerintah. Terutama karena hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang harus segera ditindaklanjuti.
“Manajemen penatausahaan aset kita sudah berada di zona hijau dengan capaian 82 poin. Tapi kami tidak berhenti di situ, akan terus kami tingkatkan,” tegas Didi.
BKAD, lanjutnya, telah membentuk tim percepatan yang melibatkan Kantor Pertanahan dan Kejaksaan, dan telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati pada April 2024. Tim ini bertugas mendampingi proses sertifikasi di lapangan, termasuk jika ditemukan kendala saat pengukuran.
“Setiap tahun kami terus berkonsultasi dan berkordinasi dengan BPN. Targetnya, seluruh 544 bidang tanah yang belum bersertifikat dapat diselesaikan antara 2024 hingga 2026,” tambahnya.
Ia menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi aset demi mencegah potensi gugatan dari pihak-pihak tertentu, sekaligus sebagai bentuk pengamanan aset daerah.
“Kami berkomitmen menuntaskan sertifikasi ini agar aset pemerintah benar-benar aman dan tertib,” pungkasnya. (DS/02)