Dokumen Pendukung IPR Masih Diverifikasi 

Dinamikasumbawa.com

MATARAM- Gubernur NTB, menyerahkan surat persetujuan prinsip permohonan Izin Pertambangan Rakyat, kepada Koperasi Selonong Bukit Lestari di Lantung, Kabupaten Sumbawa, pada puncak peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 di Polda NTB, Sabtu (12/7/2025). Dalam surat tersebut, salah satu isinya bahwa dokumen pendukung yang diajukan koperasi tersebut sedang dalam proses verifikasi.

Dalam surat dengan nomor 500.10.2.3/378/GUB.34/2025 itu menyebutkan, menindaklanjuti permohonan denhan nomor 009/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025, perihal Permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pada prinsipnya menyetujui permohonan dimaksud. Tentunya dengan memperhatikan berbagai hal.

Dalam hal ini, Pemprov NTB menyambut baik dan mendukung rencana pengelolaan pertambangan rayat. Selama kegiatan tersebut dilaksanakan dalam wilayah yang ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun dokumen pendukung yang diajukan dalam surat permohonan koperasi tersebut, saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh instansi terkait.

Sehubungan dengan itu, pihak koperasi diminta untuk menindaklanjuti proses perizinan IPR secara berjenjang, dengan berkoordinasi bersama instansi yang berwenang sesuai degan alur prosedur yang berlaku.

Surat Gubernur NTB yang diserahkan kepada Koperasi Selonong Bukit Lestari, terkait proses pengusulan Izin Pertambangan Rakyat.

Dalam kegiatan itu, Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, koperasi tambang rakyat akan menjadi solusi legal dan berkelanjutan yang memberdayakan masyarakat lokal. Sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Ia menegaskan, IPR diberikan bukan untuk perusahaan, melainkan kepada koperasi yang memenuhi seluruh syarat. NTB saat ini mencatat ada 60 koperasi tambang yang mengajukan IPR, 16 di antaranya telah disetujui Kementerian ESDM.

“IPR ini khusus untuk rakyat. Bukan izin biasa. Ini bentuk keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat sekitar tambang,” tandasnya.

Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan, mengklaim seluruh aktivitas tambang ilegal di NTB kini telah ditutup.

“Tidak ada lagi tambang ilegal di NTB. Jalur legalnya hanya melalui koperasi,” tegas kapolda.

Ia juga menekankan, koperasi bukan hanya badan usaha, tetapi gerakan sosial yang berakar pada nilai gotong royong. Pihak kepolisian mendukung penuh model ini untuk menciptakan iklim usaha yang tertib, aman, dan berpihak pada rakyat.

Ketua Koperasi Selonong Bukit Lestari, Imanuddin, S.E, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak. Terutama Kapolda NTB yang telah membimbing proses panjang hingga izin diterbitkan.

“Langkah selanjutnya adalah kerja sama dengan investor, yang dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan lokasi tambang bersama tim Polda NTB,” jelasnya.

Tenaga Ahli Deputi V KSP RI, Brigjen TNI (Purn) Irianto, menyebut terobosan ini sejalan dengan program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

“Kuncinya adalah sinergi: rakyat, aparat, media, dan semua pihak,” ujarnya.

Langkah berani ini diyakini akan mengubah wajah pertambangan rakyat dari yang semula ilegal dan liar, menjadi legal, tertib, ramah lingkungan, dan menyejahterakan.

Menurut informasi, persyaratan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) meliputi berbagai dokumen dan informasi yang harus dipenuhi oleh pemohon, baik perorangan, kelompok masyarakat, maupun koperasi. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan rakyat dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dan keselamatan.

Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk permohonan IPR. Meliputi persyaratan umum berupa surat permohonan yang diajukan kepada pejabat yang berwenang (misalnya, Kepala DPMPTSP provinsi) dengan materai dan stempel basah.

Dokumen Identitas berupa fotokopi KTP pemohon (perorangan atau pengurus koperasi), NPWP, dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Surat keterangan domisili dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan bahwa pemohon adalah penduduk setempat. Selanjutnya peta yang menunjukkan batas rencana kegiatan pertambangan, dilengkapi dengan koordinat geografis lintang dan bujur.

Selain itu harus menyertakan data mengenai lingkungan lokasi pertambangan, termasuk upaya pengelolaan lingkungan.

Surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan.

Ada juga persyaratan tambahan yang bisa berbeda tergantung kondisi. Seperti surat persetujuan pemilik tanah, jika tanah bukan milik pemohon. Surat persetujuan penggunaan jalan/lahan, jika diperlukan untuk akses. Rekomendasi teknis dari instansi terkait, misalnya BBWS untuk penambangan di sungai.

Dokumen lingkungan sesuai kewenangan instansi terkait. Akte pendirian koperasi jika pemohon adalah koperasi. Profil koperasi, jika pemohon adalah koperasi.

Penting juga untuk diperhatikan kegiatan pertambangan rakyat harus berada dalam WPR yang telah ditetapkan.

IPR sendiri diberikan untuk usaha pertambangan rakyat dengan skala kecil, modal terbatas, dan teknologi sederhana.

IPR tidak dapat dipindahtangankan dan memiliki batasan luas wilayah untuk setiap pemegang IPR (perorangan atau koperasi).

Dalam penyusunan dokumen lingkungan, pemohon perlu menyusun dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi lebih detail dan spesifik mengenai persyaratan IPR dapat diperoleh dari instansi yang berwenang, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas ESDM di daerah masing-masing. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts