Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) menjalankan program pengadaan bibit ternak tahun anggaran 2025 senilai Rp 9,57 miliar lebih. Program ini bersumber dari APBD dan mencakup aspirasi pokok pikiran (Pokir) DPRD serta direktif bupati. Hingga kini, pelaksanaannya dinilai berjalan sesuai rencana.
Kepala DPKH Kabupaten Sumbawa, H. Junaidi, S.Pt, menyampaikan bahwa pengadaan dilakukan melalui sistem e-catalogue. Pelaksanaannya dilakukan dengan pendampingan hukum dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Sumbawa dan APIP Inspektorat.
“Dari delapan paket pengadaan, tiga sudah berjalan dan lima lainnya dalam proses. Proyek ini juga masuk kategori Proyek Strategis Daerah (PSD),” jelasnya saat konferensi pers, Selasa (1/7/2025).
Adapun realisasi fisik pengadaan antara lain sapi bali 100 cm, usia 18–24 bulan sebanyak 584 ekor, telah terealisasi 189 ekor (32,36 persen), didistribusikan ke 22 kelompok.
Kemudian pengadaan sapi bali 106 cm, usia 24–36 bulan sebanyak 246 ekor, terealisasi 28,46 persen. Serta pengadaan kambing bibit betina 55 cm, realisasinya 66,12 persen.
Total nilai kontrak pengadaan untuk berbagai jenis ternak—termasuk sapi jantan, kambing, kerbau, dan kuda—mencapai Rp 9,57 miliar dan ditujukan kepada 132 kelompok tani ternak di berbagai wilayah Sumbawa.
Junaidi menegaskan, seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai spesifikasi. Ia juga memperingatkan agar tidak ada praktik jual-beli bantuan yang dapat menjadi temuan BPK.
“Kami minta kelompok penerima memanfaatkan bantuan ini sebaik mungkin untuk pengembangan. Jangan sampai dijual karena ini jadi perhatian khusus,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham, S.H, membenarkan bahwa pengadaan ini termasuk proyek yang dalam pengawalan hukum Kejari. Berdasarkan hasil evaluasi, pelaksanaan program hingga kini berjalan baik dan ditargetkan selesai tepat waktu sesuai kontrak. (DS/02)