Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar pembahasan lanjutan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2025–2029 bersama tim penyusun RPJMD di ruang rapat utama Kantor DPRD Sumbawa, Senin (23/6/2025).
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Adizul Syahabuddin, S.P., M.Si, yang secara resmi menerima tim RPJMD untuk melakukan pendalaman terhadap substansi dokumen perencanaan lima tahunan tersebut.
Hadir dalam pembahasan tersebut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumbawa, E.S. Adi Nusantara, M.Sc., didampingi oleh Sekretaris Bappeda, para Kepala Bidang Bappeda, perwakilan Bagian Organisasi Setda, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Turut serta mendampingi tim RPJMD, Dr. Amri Rahman, akademisi dari Universitas Mataram yang juga terlibat sebagai tenaga ahli dalam penyusunan dokumen tersebut.
Dalam kesempatan ini, berbagai isu strategis, indikator kinerja utama, hingga arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan menjadi fokus diskusi antara legislatif dan eksekutif. Pembahasan berjalan dinamis dan konstruktif, sebagai upaya menyempurnakan rancangan akhir dokumen RPJMD yang akan menjadi pedoman utama pembangunan Kabupaten Sumbawa hingga tahun 2029.
Ketua Pansus, Adizul Syahabuddin, dalam arahannya menyampaikan bahwa DPRD mendukung penuh proses penyusunan RPJMD, namun berharap dokumen tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat Sumbawa. “RPJMD ini adalah arah kebijakan pembangunan yang harus disusun secara akurat, rasional, dan menjawab tantangan nyata di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda, E.S. Adi Nusantara menegaskan bahwa penyusunan RPJMD dilakukan secara partisipatif dan berbasis data. “Kami libatkan semua pihak, baik dari unsur pemerintah daerah, masyarakat, maupun akademisi, untuk memastikan dokumen ini memiliki daya dorong pembangunan yang kuat dan terukur,” ungkapnya.
Dr. Amri Rahman dalam penjelasannya juga menyampaikan pentingnya kesinambungan perencanaan jangka menengah ini dengan visi kepala daerah serta arah pembangunan nasional dan provinsi. “RPJMD ini bukan hanya dokumen administratif, melainkan instrumen pembangunan yang hidup dan harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Sumbawa,” tegasnya.
Pembahasan ini merupakan bagian dari tahapan penting sebelum RPJMD 2025–2029 ditetapkan melalui peraturan daerah. Selanjutnya, dokumen ini akan menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja tahunan serta penganggaran pembangunan daerah secara menyeluruh.
Dengan semangat kolaboratif antara legislatif, eksekutif, dan unsur akademisi, diharapkan RPJMD Kabupaten Sumbawa dapat menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (DS/03)