Gerebek Kamar Hotel, Dua Pengedar Sabu Diringkus

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- Hanya berselang beberapa hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa kembali berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, pengungkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Plampang. Dalam penggerebekan ini, dua pria berinisial R (31) dan RR (26) ditangkap saat berada di sebuah kamar hotel di Desa Sepakat, Minggu (15/6) sekitar pukul 15.30 Wita.

Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan dari warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan kedua pelaku.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa ada dua pria yang diduga sering mengedarkan sabu di wilayah Plampang. Dari situ kami lakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi,” ujar Obe, akrab perwira ini disapa.

Saat penggerebekan di kamar hotel, ungkapnya, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti. Yakni dua poket besar sabu, satu poket kecil sabu dengan total bruto 10,55 gram, alat hisap, jarum, korek api, rokok, lakban bertuliskan “Madi”, uang tunai Rp 50.000, dua ponsel, dan satu tas ransel.

Obe menerangkan, dalam interogasi singkat di lokasi, R dan RR mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial L yang sebelumnya mengantar paket barang haram itu ke hotel. Sayangnya, saat petugas melakukan pengembangan ke rumah L, ia tidak ditemukan.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Sumbawa menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari penyalahgunaan zat berbahaya. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts