Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Pelaksanaan Kongres Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Sumbawa 2025, yang dilaksanakan, Minggu (15/6/2025), akhirnya dihentikan. Pasalnya, kedua calon ketua telah mencapai kesepakatan.
Awalnya, pemungutan suara sudah berjalan. Namun, pemungutan itu dihentikan. Sebab, kedua calon ketua, yakni H. Jati Siswanto dan Irfandi Aranuari, telah mencapai kesepakatan.
Plt. Ketua Askab PSSI Sumbawa, Aman Muslimin mengatakan, ada kesepakatan kedua calon, agar hasil pemungutan suara tidak dihitung. Hal ini bukan karena adanya persoalan voter yang sempat muncul. Sebab, dalam proses kongres, jumlah voter juga tidak dipersoalkan.
“Hasil pertemuan kami, ada pembicaraan tadi,” ujarnya.
Selain itu, jelas Aman, terkait persoalan aturan, disebutkan bahwa telah ada Statuta baru yang telah ditetapkan oleh PSSI pada 4 Juni 2025 lalu. Sementara Kongres Askab PSSI Sumbawa dilaksanakan pada 15 Juni 2025. Jadi, Kongresnya masih menggunakan Statuta 2019 lalu. Karena itulah, kedua belah pihak sepakat agar pemungutan suara ini tidak dihitung.
Sementara itu, menurut Komisi Pemilihan, Alwan Hidayat, semua proses dan tata tertib dalam Kongres sudah dilakukan. Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab pihaknya selaku Komisi Pemilihan.
Namun saat penghujung proses, jelas Alwan, kedua calon mencapai kata sepakat. Karena tidak bisa dipungkiri, kedua calon merupakan bagian dari pimpinan daerah.
“Jadi mereka bersepakat duduk berdua, untuk ditentukan kemudian terkait siapa yang menjadi apa. Itu pointnya,” ungkapnya.
Mengenai persoalan penggunaan aturan, Alwan menjelaskan, bahwa itu bukan esensi pemberhentian kongres. Namun, karena ada kesepakatan dari hati ke hati para calon ketua.
Pihaknya juga sangat mengapresiasi jika langkah itu telah ditempuh oleh kedua calon. Yang penting, semua tahapan pelaksanaan kongres sudah dilakukan.
Secara mekanisme, lanjut Alwan, meski terjadi dead lock pada tahapannya, ada Komisi Banding yang akan mengakomodir aspirasi para pihak. Nantinya, Komisi Banding yang akan menyampaikan ke Asprov PSSI NTB. Untuk kemudian diambil keputusan selanjutnya. (DS/02)