Dua Proyek Strategis Sumbawa Masuk Tahap Verifikasi

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Sumbawa saat ini tengah memverifikasi penawaran tender dua proyek strategis daerah (PSD). Dimana dua proyek tersebut, masuk dalam daftar prioritas pembangunan tahun anggaran 2025.

Kepala Bagian ULP Setda Sumbawa, Abdul Haviedz, Rabu (11/6/2025) menjelaskan, dari total sekitar 30 paket proyek yang dilelang tahun ini, dua di antaranya merupakan proyek strategis milik Dinas Kesehatan (Dikes) dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH). Proses verifikasi penawaran dari enam hingga tujuh perusahaan peserta tender saat ini sedang dilakukan oleh tim Pokja ULP.

“Proses verifikasi ini kami targetkan selesai dalam waktu dekat. Kami optimis pekan depan sudah bisa ditentukan pemenang tender dan kontraknya diteken, sehingga pelaksanaan fisik proyek bisa dimulai awal Juli mendatang,” ujarnya.

Dua proyek strategis tersebut meliputi pembangunan Gedung H RSUD Sumbawa di kawasan Sering dengan nilai pagu sebesar Rp 6,2 miliar. Serta pembangunan sejumlah Puskesmas Pembantu (Pustu) dan fasilitas kesehatan lainnya oleh Dikes dengan total anggaran sekitar Rp 11 miliar.

Secara keseluruhan, lanjut Haviedz, lelang tahun 2025 mencakup sekitar 30 paket proyek pembangunan dengan total anggaran mencapai Rp 58 miliar lebih. Jumlah ini berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang telah diumumkan oleh perangkat daerah melalui sistem informasi LKPP.

Proyek-proyek tersebut tersebar di berbagai instansi seperti Dinas PUPR, Dinas LH, DKP, RSUD, Dinas P2KB, BPKPSDM, Satpol PP, Dishub, Distan, hingga Kelurahan Brangbiji.

Tiga proyek telah memasuki tahap kontrak, yaitu lanjutan pembangunan Gedung C RSUD Sumbawa senilai Rp 26 miliar, pengadaan bibit bawang merah senilai Rp 5,7 miliar, dan pembangunan sumur bor senilai Rp 2,1 miliar.

Haviedz juga menyoroti perubahan regulasi terbaru dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025, nilai maksimal pekerjaan konstruksi yang dapat dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung (PL) meningkat dari Rp 200 juta menjadi Rp 400 juta.

“Perubahan ini tentu menjadi perhatian bersama seluruh perangkat daerah dalam menyusun dan melaksanakan proses pengadaan yang sesuai regulasi,” tandasnya. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts