Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Selasa (10/6/2025), di Hotel La Grande. Forum strategis ini menjadi sarana konsolidasi lintas sektor guna merumuskan arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Musrenbang dibuka oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Bappeda Provinsi NTB, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan RI, anggota DPRD provinsi dan kabupaten, akademisi, LSM, serta organisasi kepemudaan.
Kepala Bappeda Kabupaten Sumbawa, ES. Adi Nusantara, M.Sc, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa RPJMD kali ini menitikberatkan pada tiga fokus utama. Yakni pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, penguatan sumber daya manusia, serta pemantapan tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“RPJMD ini merupakan turunan dari visi dan misi kepala daerah terpilih, serta diselaraskan dengan RPJPD Kabupaten dan RPJMN secara nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, prioritas pembangunan daerah telah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 sebagai langkah awal implementasi.
Isu-isu strategis yang menjadi perhatian mencakup ketahanan pangan, pengelolaan lingkungan dan kawasan hutan, pengembangan pariwisata berbasis budaya lokal, serta transformasi digital dalam pelayanan publik.
Direktur PKTHA Kementerian Kehutanan RI, Julmansyah, S.Hut, MAP, mengapresiasi perhatian Pemerintah Kabupaten Sumbawa terhadap isu kehutanan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
Musrenbang RPJMD ini ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh para pemangku kepentingan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan Sumbawa yang Unggul, Maju, dan Sejahtera selama lima tahun mendatang. (DS/03)