Gencarkan Sosialisasi Pendidikan Karakter, Tekan Pernikahan Usia Dini

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- Belasan pasang anak di Kabupaten Sumbawa, terpaksa harus dewasa sebelum waktunya. Sebab, masing-masing anak tersebut harus menikah diusia yang masih belia. Penyebabnya karena pergaulan bebas di kalangan remaja.

Kepala Bidang Kesetaraan Gender dan Peningkatan Kualitas Keluarga, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Sumbawa, Nurfaridah, S.Kom., M.M, mengatakan, hingga Mei ini ada 19 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah. Karena masing-masing pasangan itu masih dibawah umur.

Nurfaridah menjelaskan, pernikahan anak dibawah umur harus melalui persidangan di Pengadilan Agama. Dalam hal ini, Dinas P2KBP3A sudah menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama. Dimana ketika belum ada hasil konseling dari DP2KBP3A, maka dispensasi nikah tidak diberikan. Langkah ini dilakukan juga sebagai salah satu upaya untuk mengontrol data.

Meski demikian, angka pernikahan anak usia dini di Kabupaten Sumbawa mengalami trend penurunan dalam tiga tahun ini. Dimana pada tahun 2024 lalu, pernikahan anak usia dini mencapai 72 kasus.

Menurut Nurfaridah, Rata-rata para pasangan ini terjerat dengan pergaulan bebas dan hamil di luar nikah. Adapun usianya kebanyakan berkisar dari 15 hingga 16 tahun. Ada juga yang berusia 18 tahun.

“Para pasangan ini juga sudah putus sekolah. Rata-rata para pasangan ini hanya mengenyam pendidikan hingga SD,” ujar Nurfaridah, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/5/2025).

Ia mengungkapkan, hal ini disebabkan keadaan orang tua. Para pasangan ini tidak tinggal dengan orang tua dan broken home. Sehingga pergaulan anak terlalu dibebaskan.

Nurfaridah menyebutkan, akibat pernikahan dini, banyak dampak yang akan dirasakan oleh anak. Baik dari segi kesehatan maupun mental dari sang anak.

Karena itu, Dinas P2KBP3A bertugas untuk memberikan semangat kepada para anak dalam menjalani kehidupan barunya. Karena para anak tersebut masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Mengingat, mereka juga akan menjadi orang tua.

Untuk menekan terjadinya pernikahan anak usia dini, terang Nurfaridah, pihaknya fokus melakukan sosialisasi pendidikan karakter. Sosialisasi ini dilakukan ke semua sekolah. Sehingga mendorong para siswa untuk terus belajar dan mengetahui dampak dari pernikahan dini. Dalam kegiatan ini, pihaknya menggandeng Pengadilan Agama.

“Agar siswa paham, bahwa belajar itu lebih penting. Jadi siswa tahu, dengan pergaulan yang sesaat itu, bisa memberikan dampak besar kepada siswa,” tegasnya.

Selain itu, orang tua juga ditekankan untuk tidak hanya memberikan materi kepada anak. Namun juga harus menanamkan nilai-nilai agama dan nilai sosial kepada anak. Sehingga pernikahan anak usia dini bisa dicegah. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts