Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Tim gabungan dari Bea Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Sumbawa, Kodim 1607/Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dan tembakau iris tanpa pita cukai. Pengungkapan ini dilakukan dalam operasi di Kecamatan Sumbawa dan Alas.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum (Tibumtranmas) Dinas Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Mukhtamarwan, S.Pt, mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum, terhadap pelanggaran ketentuan cukai hasil tembakau.
“Dari hasil operasi, ditemukan 99 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek dengan total 1.808 batang. Serta 78 bungkus tembakau iris tanpa pita cukai,” ujar Mukhtamarwan, Senin (28/4/2025).
Operasi tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan informasi oleh tim dan laporan masyarakat. Sejumlah toko dan pengecer di dua kecamatan menjadi sasaran. Beberapa toko yang ditemukan tutup tetap didata, termasuk nama toko dan pemiliknya.
Beberapa merek rokok ilegal yang disita antara lain Lato, OMNI, Manchester, Mami Baru, Gudang Ganam, Connex, Prasasti, HD, Nusantara Bold, LLufman, Meeth, Premium, Nexus dan Nofem. Selain itu, ditemukan juga berbagai merek tembakau iris lokal seperti Mako Nyaman, Tembakau Buer, Rinjani, Senang dan Cahaya Ketanga.
Petugas menduga pelaku mencampur pita cukai asli dengan pita cukai salah peruntukan. Bahkan sebagian tidak menggunakan pita cukai sama sekali. Hal ini dilakukan, untuk mengelabui petugas dan menghindari kewajiban pembayaran cukai.
“Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Bea Cukai Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai,” tambah Mukhtamarwan.
Pelanggaran terhadap ketentuan cukai ini diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai. (DS/02)