21 Desa di Sumbawa Gelar Pilkades 2026

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA– Sebanyak 21 desa di Kabupaten Sumbawa akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2026. Dari jumlah tersebut, 20 desa akan mengikuti Pilkades serentak, sementara satu desa melaksanakan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumbawa melalui Sekretaris Dinas PMD, I Made Patrya, Senin (8/6/2026), mengatakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkades saat ini terus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Menurutnya, panitia di tingkat desa kini sedang menuntaskan pleno daftar pemilih sebagai bagian dari tahapan awal pelaksanaan Pilkades. Setelah itu, pemerintah daerah akan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap berbagai aspek pendukung penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

“Selain penyelesaian daftar pemilih, kami juga melakukan monitoring dan evaluasi terkait kesiapan anggaran, baik yang bersumber dari DIPA maupun operasional pelaksanaan, termasuk kesiapan pengamanan bagi seluruh penyelenggara Pilkades serentak,” ujarnya.

Made Patrya menjelaskan, penyelenggaraan Pilkades mengacu pada sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa masa jabatan kepala desa berlangsung selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua periode. Selain itu, pelaksanaan Pilkades juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang terakhir diubah melalui Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.

Di tingkat daerah, pelaksanaan Pilkades didukung oleh Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa serta Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019.

Adapun 20 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak 2026 yakni Desa Telaga (Kecamatan Lenangguar), Desa Dete (Lape), Desa Padesa, Ai Mual, dan Sepukur (Lantung), Desa Pemasar (Maronge), Desa Ranan (Ropang), Desa Bunga Eja, Pamanto, dan Jotang Beru (Empang), Desa Labuhan Pidang dan Banda (Tarano), Desa Mapin Beru (Alas Barat), Desa Karang Dima (Labuhan Badas), Desa Labuhan Ijuk (Moyo Hilir), Desa Nijang (Unter Iwes), Desa Tatede (Lopok), Desa Rhee (Rhee), Desa Prode I (Plampang), serta Desa Labangka (Labangka).

Sementara itu, Pilkades PAW akan dilaksanakan di Desa Pungkit, Kecamatan Moyo Utara.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, Pilkades PAW Desa Pungkit akan digelar pada 22 Juni 2026. Sedangkan Pilkades serentak di 20 desa dijadwalkan berlangsung pada 7 September 2026.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menentukan pemimpin desa yang mampu membawa kemajuan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah masing-masing.

“Pilkades 2026 bukan sekadar memilih kepala desa, melainkan menentukan arah pembangunan, kualitas pelayanan publik, dan masa depan desa untuk tahun-tahun mendatang. Karena itu, mari sukseskan Pilkades yang aman, damai, demokratis, dan bermartabat demi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera,” kata Made Patrya. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts