Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Hingga akhir 2024 lalu, masih ada sejumlah proyek pembangunan yang belum tuntas. Sesuai catatan Bagian Pembangunan Setda Sumbawa, ada delapan proyek pembangunan yang belum dituntaskan.
Kepala Bagian Pembangunan Setda Sumbawa, H. Yudi Patria Negara, S.T., M.M yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/1/2025) mengatakan, proyek yang tidak tuntas itu yakni paket sumur bor di Dinas Pertanian sebanyak dua unit dan di Dinas Peternakan sebanyak satu unit. Kemudian di Dinas Dikbud yakni rehab total SDN Bajo. Di Dinas Kesehatan, yakni pembangunan Labkesda dan RSUD Sering. Kemudian di Dinas PUPR yakni pembangunan sumur bor dan SPAM Buin Plas.
Yudi menjelaskan, keterlambatan pembangunan sumur bor dan SPAM terkendala peralatan. Sebab tanah di lokasi pembangunan keras dan menyebabkan alat bor patah. Inilah yang membuat pembangunannya terkendala.
“Di SDN Bajo sudah 98 persen. Di Labkesda juga sudah 97 persen. Ada juga sumur bor yang masih 60 persen,” ujarnya.
Dipaparkan, untuk rehab total SDN Bajo kendalanya saat penggalian pondasi, air masuk ke lokasi galian. Sehingga harus dilakukan penyedotan. Juga terkendala pemindahan tiang listrik yang memakan waktu cukup lama.
“Ini harus jadi perhatian. Ketika ada persoalan seperti ini, jauh-jauh hari harus diantisipasi,” imbuhnya.
Selain itu, dalam pengajuan paket proyek, terang Yudi, OPD harus memperhatikan waktu dan ketersediaan tenaga. Sebab, pada akhir tahun sering terjadi keterbatasan tenaga kerja. Mengingat, semua proyek pemerintah dikebut pada akhir tahun.
Karenanya, pada setiap kegiatan monitoring dan evaluasi, diminta kepada pelaksana untuk mengejar progres pembangunan di awal pekerjaan. Juga melakukan percepatan dan penambahan tenaga kerja. Hal ini harus dilakukan, untuk menghindari terjadinya deviasi pembangunan.
Terkait adanya keterlambatan itu, lanjut Yudi, kepada pelaksana tetap diberikan denda sesuai dengan prestasi fisik. Jika denda diberlakukan, otomatis akan ada perpanjangan waktu. Ketika pengerjaannya bisa lebih cepat dilakukan, tentu denda yang dibayarkan tidak terlalu besar. Karena itu, diminta pelaksana untuk mempercepat pengerjaannya.
“Jangan mentang-mentang diberikan perpanjangan waktu 50 hari, pekerjaannya dilakukan berlama-lama. Ya untungnya bisa habis untuk bayar denda,” pungkasnya. (DS/02)