2.942 PPPK Paruh Waktu Sumbawa Dipastikan Terima THR

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan sebanyak 2.942 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13. Pembayaran tersebut direncanakan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin, kepada wartawan, Selasa (10/3/2026). Ia mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan skema penggajian PPPK paruh waktu selama 14 bulan dalam satu tahun anggaran.

“Total anggaran yang disiapkan sekitar Rp41 miliar. Dengan skema itu, gaji ke-13 dan THR bagi PPPK paruh waktu sudah dipastikan akan diterima,” ujarnya.

Menurut Kaharuddin, selain menerima gaji bulanan, gaji ke-13, dan THR, para PPPK paruh waktu juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Fasilitas tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian dan apresiasi pemerintah daerah terhadap kinerja para pegawai tersebut.

Ia menjelaskan, besaran gaji yang diterima PPPK paruh waktu saat ini sebesar Rp1 juta per bulan. Nilai tersebut merupakan gaji bersih yang diterima pegawai, di luar berbagai biaya tambahan yang telah ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Rp1 juta itu merupakan upah penuh yang diterima setiap bulan. Sementara untuk biaya lain, termasuk jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, ditanggung oleh pemerintah,” jelasnya.

Kaharuddin mengakui bahwa nominal gaji tersebut relatif kecil. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memberikan berbagai bentuk perlindungan bagi para PPPK paruh waktu agar mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman.

“Memang yang diterima bersih hanya Rp1 juta. Tetapi berbagai biaya lainnya sudah ditanggung pemerintah, termasuk jaminan sosial mereka,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan terkait skema penghasilan PPPK paruh waktu mengacu pada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa pola penghasilan PPPK paruh waktu dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa besaran penghasilan yang diberikan dapat mengacu pada nilai yang diterima pada tahun sebelumnya.

“Polanya bersifat opsional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk Kabupaten Sumbawa, saat ini kami siap menggaji mereka sebesar Rp1 juta per bulan, termasuk pemberian THR,” pungkasnya. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts