Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan akan menyiapkan skema khusus bagi 1.148 tenaga honorer dalam database. Para tenaga honorer tersebut akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, Budi Santoso, Senin (2/6/2025) menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2025. Adanya Permendagri ini membuka peluang pengangkatan PPPK paruh waktu.
“Akan kami ambil dari database, saat ini sudah ada 1.148 orang,” jelas Budi.
Meski demikian, Budi menjelaskan, proses pengangkatan tetap akan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Sementara bagi pegawai non-ASN dan non-database yang masih aktif, pemerintah daerah akan memberi perhatian khusus.
“PPPK paruh waktu sifatnya antre karena nantinya akan diangkat menjadi PPPK penuh, sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Ia menerangkan, pengangkatan PPPK akan menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU). Karena gaji PPPK ditanggung oleh pemerintah pusat. Jika tidak memungkinkan, daerah akan menggunakan APBD dalam batas kemampuan yang sangat terbatas.
Terkait pengangkatan tenaga honorer baru, Budi menegaskan bahwa berdasarkan Instruksi Bupati Desember 2024, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang melakukan perekrutan baru. Baik untuk menggantikan honorer yang lolos PPPK maupun pengangkatan baru.
“Jika ditemukan pengangkatan honorer baru, pimpinan OPD akan dikenakan sanksi sesuai aturan, termasuk tidak dibayarkannya gaji melalui APBD. Bahkan bisa dibebankan kepada pimpinan yang bersangkutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, akan dilakukan uji petik untuk memastikan penerapan instruksi tersebut di seluruh OPD. (DS/02)